ANEKA OLAHAN PISANG SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN NILAI JUAL PISANG DAN PENDAPATAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.17977/um050v1i12017p8-15Keywords:
olahan pisang, nilai jual pisang, pendapatan masyarakatAbstract
Kegiatan pelatihan dan pendampingan usaha aneka olahan pisang merupakan sebuah upaya dalam rangka meningkatkan nilai jual produk lokal yang akan berdampak secara langsung kepada pendapatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut pelatihan ini menggunakan metode pelatihan dan pendampingan pengembangan usaha. Hasil yang diperoleh adalah masyarakat menjadi sadar akan potensi ekonomi yang ada di lingkungan sekitarnya. Masyarakat memiliki keahlian dalam pengolahan pisang menjadi aneka jenis makanan, dan secara perlahan namun pasti pendapatan masyarakat desa menjadi terus meningkat yang awalnya mereka hanya mengandalkan pendapatan dari hasil pertanian kini mendapatkan tambahan dari hasil keterampilan.References
Depkop dan PPK. 1995. Manajemen Usaha Kecil. Jakarta: Depkop dan PPK dan Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.Depkop dan PPK. 1996. Petunjuk Teknis Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan. Jakarta: Balitbang Depkop dan PPK.Jurini, K. P. W. 2003. Menetapkan Segmentasi Pasar. Jakarta: Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan Dirjen Dikdasmen Depdiknas.Machfoedz, M., dan Machfoedz, M. 2005. Kewirausahaan, Metode, Manajemen, dan Implementasi. Yogyakarta: BPFE.Muhandri, T. 2005. Strategi Penciptaan Wirausaha (Pengusaha) Kecil Menengah yang Tangguh, (Online), (http://tumoutou.net/702_05123/tjahja_m.html), diakses 10 Mei 2016.Prijambodo. 2000. Kewirausahaan, Teori dan Penerapannya dalam Dunia Usaha dan Organisasi Pemerintah. Jakarta: STIA-LAN Press.Tristiyanto, E. 2009. Pisang Sikaya Mineral, (Online), (http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/03/28/pisang-si-kaya-mineral/),diakses 28 Maret 2016.Wiyono, B. B. 2001. Manajemen Kewirausahaan dalam Pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan, 14(2), 143-153.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Asem Sunandar, Raden Bambang Sumarsono, Djum Djum Noor Benty, Nunung Nurjanah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.